Evavpos.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya, 13 TPS yang ada di Wilayah Provinsi Papua Barat Daya Berpotensi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Jumat (16/02/2024).
Dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari lalu banyak potensi kecurangan yang terjadi di TPS-TPS yang bersebaran di wilayah Papua Barat Daya, namun hanya beberapa laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten/kota maupun Bawaslu PBD.
Ketika ditemui di kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Koordinator Devisi (Kordiv) Pencegahan, Parmas dan Humas, Regina Gembenop, mengatakan “ada 13 TPS yang berada di wilayah Papua Barat Daya yang berpotensi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU)”. Ucap Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
- Distrik Teminabuan 6 TPS PSU
- TPS 001 Kampung Wermit
- TPS 003 Kampung Wermit
- TPS 004 Kampung wermit
- TPS 001 kampung Nambro
- TPS 003 Kampung Nambro
- TPS 001 Kampung Kohoin
- Kota Sorong 3 TPS PSU
- TPS 20 Malaingkedi
- TPS 01 Klawuyuk
- TPS 11 Klasur
- Kabupaten Sorong 1 TPS PSU
- TPS 05 Mariat Pantai
- Raja Ampat 1 TPS PSU
- TPS 09 Sapordanko
- Maybrat 2 TPS PSU
- TPS 001 Kampung Huberita
- TPS 002 Kampung Kofay
Dalam keterangannya Regina menyampaikan bahwa “Di antara 13 TPS ini masih ada lagi pengembangan, jadi data yang masuk dari Bawaslu Kabupaten/kota sementara baru 13 TPS. Dan ketika ada laporan terkait PSU, maka saya langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/kota untuk segerah membuat surat rekomendasi ke KPU Kota sorong, pasalnya waktu Pemungutan suara ulang hanya 10 hari, sejak tanggal 14 Febuari 2024, jadi terhitung sampai hari ini sisah 8 hari, sehingga Bawaslu harus membuat rekomendasi secepatnya untuk dimasukkan ke KPU, agar teman-teman Komisioner KPU juga dapat mempersiapkan Logistik Pemilu untuk persiapan Pemungutan Suara ulang”. Tegas Regina.
Regina berharap, jika terdapat pelanggaran maupun kecurangan dalam pungut hitung tanggal 14 lalu, agar segerah melaporkan jikake Bawaslu, untuk segarah di tindak lanjuti, alasannya, Pemilu ditahun ini harus jujur dan adil.
Media Melanesia Times juga menelusuri terkait jenis – jenis PSU yang akan di laksanakan salah satu diantaranya ialah PSU Calon Presiden dan Wakil Presiden, di TPS 20 Kelurahan Malaingkedi, sedangkan di 12 TPS lainnya ada kemungkinan untuk PSU semua jenis pemilihan yakni dari kabupaten/kota hingga pusat, kendati semuanya masih dalam pengembangan laporan.
Kasus yang terjadi di TPS 20 Kelurahan Melaingkedi, ada sekitar 40 karyawan hotel Aston yang menyalurkan hak pilihnya di TPS 20 Kelurahan Malaingkedi (Belakang Hotel Aston), hanya dengan menggunakan KTP, namun KTP yang di pakai adalah KTP dari luar wilayah Papua Barat Daya, secara regulasi ketika menggunakan KTP luar Provinsi PBD, harus mendapatkan surat keterangan Pindah memilih dari KPU, tetapi 40 karyawan hotel Aston yang memilih di TPS tersebut, tidak membawah surat keterangan pindah memilih maupun surat undangan C-6.
Terkait dengan Petugas KPPS, Regina Menyampaikan “Salah satu rekomendasi yang kami sampaikan ke KPU Provinsi PBD adalah pergatian semua anggota KPPS, mulai dari Ketua KPPS sampai anggotanya, jadi PemungutanSuaraulang akan di lakukan oleh KPPS yang baru, namun kami meminta agar KPPS yang di ganti adalah mereka yang kredibel, jujur transparan dan memahami semua proses dan tahapan dalam TPS”. Tutup Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu PBD.
Sumber berita:
https://melanesiatimes.com/2024/02/16/13-tps-di-papua-barat-daya-berpotensi-pemungutan-ulang/