Evavpos.com- Informasi yang viral di media sosial dan media online, beberapa hari lalu terkait menghilangkan suara salah satu calon anggota DPD RI Paul Finsen Mayor pada TPS 02 Kelurahan Saoka Distrik Maladumes ternyata hoax. Sabtu (24/02/2024).
Hal ini ditanggapi langsung oleh Ketua KPPS TPS 02 Kelurahan Saoka Distrik Maladumes Kota Sorong, Vera Tauran menyampaikan “Terkait dengan berita yang disampaikan oleh salah satu celeg DPD-RI Paul Finsen Mayor bahwa saya menghilangkan 40 suara di TPS 02 Kelurahan Saoka adalah tidak benar alias hoax, saya sendiri yang menulis angka itu di Form C-1 Plano dan angka itu adalah 45, bahkan saya sendiri pun menyoblos Pak Paul meskipun saya tidak kenal, tapi sangat di sayangkan bapak Paul telah mempermalukan saya di media, sampai – sampai keluarga besar saya marah”. Tegas Vera
Vera menjelaskan semua informasi yang beredar tidak benar, suara pak Paul di TPS 02 Saoka tetap 45, tidak berubah, namun tidak tau siapa yang menyebarkan informasi bahwa saya menghilangkan 40 suaranya, yang tersisah hanya 5 suara.
Dalam C Salinan itu saya menggunakan tinta warna hitam sedangkan di C Salinan fotokopi tercoret menggunakan tinta biru, berarti ada yang sengaja mencoret itu, namun yang menggunakan tulisan tinta hitam itu jelas tertulis 45 suara untuk nomor urut 10 atas nama Paul Finsen Mayor”. Tandas Vera.
Vera pun mengakui bahwa ketika itu, dirinya tidak memeriksa ulang, ntah itu ada yang sengaja ataupun tidak, diukuinya ada coretan, tapi coretan itu menggunakan tinta warna biru, bukan hitam. “Karena fokus di perhitungan Celeg DPR Provinsi hingga saya tidak memeriksa kembali kalau itu ada coretan” Tambah Vera.
Hal senada pun disampaikan oleh Ketua PPD Distrik Maladumes, Verianus, “Hal ini juga menjadi masalah, hingga kami dari PPD harus memastikan ulang suara caleg DPD-RI Paul Finsen, dengan membuka kota suara dan memeriksa kembali, setelah kami memeriksa, perolehan suara dari Calon DPD RI nomor urut 10 Paul Finsen Mayor, masih tetap sama 45 suara, sehingga kami menilai bahwa informasi yang disampaikan oleh pihak Paul tidaklah benar”. Ungkap Verianus.
Dari masalah tersebut Ketua KPPS TPS 02 Saoka, Vera Tauran, meminta kepada Paul Fincen dan Kuasa Hukumnya Yosep Titirlolobi agar mengklarivikasi dan meminta maaf atas pernyataannya di media sosial bahwa kami telah menghilangkan 40 suara Paul Finsen di TPS 02 Kelurahan Saoka.
“Dari persoalan ini saya merasa kecewa atas pernyataan pihak Paul di media, seharusnya ketika mendapatkan informasi tersebut pihak Paul harus berkoordinasi dengan kami selaku KPPS untuk memastikan, apakah informasi itu benar atau tidak, namun seakan-akan informasi ini benar dan langsung dipublikasikan ke media, secara pribadi dan keluarga kami malu atas tuduhan yang disampaikan pihak Paul, oleh sebab itu, saya beserta keluarga besar saya meminta kepada Paul Finsen dan Kuasa Hukumnya agar datang menemui kami, untuk klarifikasi dan meminta maaf atas pernyataan di media, kami berikan waktu 1×24 jam, kalau tidak di indahkan, maka saya beserta keluarga besar akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan Paul dan Kuasa Hukumnya atas pencemaran nama baik.
Vera juga menegaskan bahwa di TPS 02 Saoka tidak ada saksi DPD-RI untuk nomor urut 10, yang ada hanya saksi Parpol, sehinggah yang datang mengambil Salinan pun tidak berkoordinasi dengan baik kepada kami jika terjadi kekeliruan atau coretan.