PT. Mega Tambang Indonesia (MTI) Yang Hari Ini diduga Kuat Melakukan Aktivitas Penambang tanpan Mengantongi Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Adit Saputra Pratama, Selaku Sekertaris Umum Ippmi konsel-jakarta Mengungkapkan bahwa PT. Mega Tambang Indonesia (MTI) diduga Keras tak Memiliki Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Sehingga secara tidak langsung, Melanggar Hukum.
“PT. Mega Tambang Indonesia, sudah sejak lama melakukan ilegal Mining tanpa memiliki RKAB, tapi sayangnya belum ada tindakan khusus yang dilakukan oleh pihak-pihak Berwajib. Sesuai Ketentuan yang ada, Perusahaan yang tidak Menyampaikan RKAB secara hukum dan administratif sudah jelas IUP dan IUPK harus di Cabut!.” Kata Adit Kepada Awak Media, kamis (04/01/2023).
RKAB sebagai tolak ukur kuota pertambangan. Setiap Perusahaan harus Memiliki RKAB agar Mnedapatkan Kuota Sesuai dengan Fisibility Study. Ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan kuota bagi para pengusaha pertambangan. Padahal RKAB ini Menjadi syarat untuk melakukan produksi dan eksploitasi pertambangan. “Sesuai aturan kalau tidak ada RKAB Tidak Boleh ada operasi”. Tegasnya.
Oleh karena itu, PT. Mega Tambang Indonesia (MTI) Tidak Memenuhi Good Mining Practice. Karena, diduga telah Melanggar secara hukum dan administratif peraturan Undang-undang pertambangan.
Sesuai, surat ESDM RI nomor. B-571/MB.05/DJB.B/2022 tanggal 7 Februari 2022 perihal penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, kami meminta ESDM RI untuk memanggil pemegang IUP PT. Mega Tambang Indonesia yang diduga keras belum mengajukan RKAB Tahun 2022 dan 2023 sehingga kami meminta perlu diadanya klarifikasi dan akselerasi mengenai proses pengajuan dan evaluasi RKAB Tahun 2022 dan 2023 PT. Mega Tambang Indonesia.
Lanjut_,tidak hanya sekum Ippmi konsel-jakarta yang angkat bicara soal PT. MTI, Kepala bidang Pembinaan Aparatur Organisasi (PAO) juga menyoroti Aktivitas PT. Mega Tambang Indonesia (MTI).
"Aktivitas Yang dilakulan oleh PT. MTI hari ini sudah melanggar hukum, yang dimana aktivitas Penambangan ilegal itu tidak di benarkan.
Lanjut_,Dengan aktivitas penambangan PT. Mega Tambang Indonesia (MTI) yang kami duga kuat tidak mengantongi RKAB, dan sudah jelas Melanggar hukum,maka dari itu kami meminta pihak instansi penegak hukum untuk segera menindak PT. MTI",Tegas Rendy Salim selaku Kabid PAO.
Ippmi Konsel-Jakarta Dalam beberapa waktu dekat akan melakukan aksi Demonstrasi di beberapa pihak instansi terkait persoalan Perusahaan PT. Mega Tambang Indonesia (MTI).
"Kami dari Ippmi Konsel-Jakarta akan melakukan aksi demonstrasi di Dirjen minerba dan bareskrim polri dengan membawa beberapa bukti laporan dan tuntutan terkait persoalan PT.MTI yang berada di konawe selatan",tutup rendy salim.