EVAVPOS.com, Aru – Penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) kembali menjadi perhatian publik.
Dana yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp82 miliar. Pada Oktober 2025, Polres Kepulauan Aru menyatakan telah memeriksa puluhan saksi, termasuk 61 saksi yang diperiksa di Ambon, sementara sebelumnya 38 saksi telah diperiksa di Polres Kepulauan Aru. Saat itu, perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Memasuki September 2026, belum terdapat informasi publik yang cukup mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk posisi hasil pemeriksaan dan tahapan hukum selanjutnya. Sejumlah pemberitaan kembali mempertanyakan kejelasan penanganan perkara setelah pergantian pejabat di lingkungan Polres Kepulauan Aru.
Menanggapi hal tersebut, Abdullah Basafin, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Kepulauan Aru, meminta Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan supervisi agar penanganan perkara ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Publik perlu mengetahui sejauh mana prosesnya berjalan,” ujar Abdullah kepada wartawan, Sabtu (26/09/2026).
Menurutnya, supervisi diperlukan bukan untuk mengambil alih kewenangan Polres Kepulauan Aru, melainkan memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Jika bukti belum cukup, sampaikan secara terbuka. Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, proseslah sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Abdullah juga menekankan pentingnya keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan dan audit yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah tersebut. Sebelumnya, penyidik Polres Kepulauan Aru menyebut hasil pemeriksaan auditor diperlukan sebagai bagian dari pendalaman sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Ia berharap aparat penegak hukum memberikan informasi resmi mengenai status terkini perkara, apakah masih dalam tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke penyidikan, atau masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
“Ini menyangkut uang publik dan kepentingan pendidikan masyarakat Aru. Karena itu, prosesnya harus jelas dan terukur. Masyarakat berhak memperoleh informasi resmi, tetapi tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” tegas Abdullah.
Hingga kini, status dugaan tindak pidana maupun ada atau tidaknya kerugian negara tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, audit, serta alat bukti yang sah. Karena itu, supervisi dan keterbukaan informasi dinilai penting agar perkara tersebut tidak berlarut tanpa kejelasan di tengah perhatian masyarakat. (Red)
