Sab. Okt 24th, 2026

EVAVPOS.com, Jakarta – Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) menyatakan telah mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) bersama kuasa hukumnya dari Kantor Hukum EDSA Partnership untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan Hakim Konstitusi yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Ketua Umum Formasi, Pian Andreo Halomoan Manurung, hadir bersama kuasa hukum Saddan Sitorus, S.H., CLA., Nathaniel Hutagaol, S.H., M.H., dan Monterry Marbun, S.H. Formasi menyatakan laporan tersebut ditujukan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri tercatat di MK sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara tersebut antara lain mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Pian mengatakan kedatangannya bersama tim hukum merupakan bagian dari upaya mendorong penegakan konstitusi dan menjaga independensi lembaga peradilan konstitusi.

“Hari ini kedatangan saya bersama kuasa hukum bertujuan menegakkan kembali konstitusi sebagai pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga memastikan Mahkamah Konstitusi bukan dijadikan instrumen politik,” ujar Pian kepada media, Jum’at (02/10/2026).

Kuasa hukum Formasi, Saddan Sitorus, mengatakan pihaknya menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.

“Landasan kami mengadukan sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi ini karena kami menilai hakim yang memeriksa dan menyidangkan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah melakukan dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama,” kata Saddan.

Saddan menegaskan, laporan tersebut menurut pihaknya tidak dimaksudkan semata-mata untuk mempersoalkan Gibran sebagai Wakil Presiden, tetapi berkaitan dengan tata cara dan proses bernegara.

“Ini bukan tentang Mas Gibran selaku Wapres, tetapi ini tentang tata cara bernegara yang santun dan etis,” ujarnya.

Menurut Saddan, pihaknya menyoroti aspek pemeriksaan perkara, termasuk persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan kecakapan dan keseksamaan dalam pemeriksaan pendahuluan serta proses pembuktian.

Namun, berdasarkan catatan resmi MK, perkara tersebut memang telah menjalani pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, kemudian pemeriksaan persidangan pada 23 September, serta tahapan pembuktian pada 30 September dan 1 Oktober 2026.

Karena itu, pernyataan Formasi mengenai proses pemeriksaan pendahuluan merupakan pandangan dan penilaian pelapor terhadap kecukupan proses tersebut, bukan keterangan bahwa pemeriksaan pendahuluan sama sekali tidak pernah dilakukan.

Saddan juga menyampaikan pandangan mengenai doktrin constitutional continuity atau keberlanjutan konstitusi. Menurutnya, apabila terdapat persoalan terhadap norma yang pernah diputus sebelumnya, koreksi terhadap norma tersebut semestinya mempertimbangkan keberlakuan untuk periode pemilu berikutnya serta keseimbangan antara keadilan substantif dan stabilitas ketatanegaraan.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Nathaniel Hutagaol, menyoroti kedudukan hukum para pemohon dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan apakah pihak yang bukan peserta pemilu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan yang berkaitan dengan pembatalan hasil penetapan KPU.

Pandangan tersebut juga menjadi bagian dari perdebatan hukum dalam perkara yang sedang diperiksa MK. Dalam persidangan, KPU menyampaikan bahwa menurut ketentuan UU MK, UU Pemilu, dan PMK Nomor 3 Tahun 2023, pemohon PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki kedudukan hukum khusus sebagai peserta pemilu.

Nathaniel juga menyoroti petitum yang berkaitan dengan pemberhentian Wakil Presiden. Menurutnya, mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden memiliki ketentuan tersendiri dalam UUD 1945, termasuk mekanisme yang melibatkan DPR.

Kuasa hukum Formasi lainnya, Monterry Marbun, mengatakan pihaknya berharap proses hukum di MK tetap memberikan kepastian mengenai tata cara pengajuan dan pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilu.

“Jangan ada lagi ruang gelap tanpa kepastian di Mahkamah Konstitusi. Sederhana saja, besok-besok semua orang dapat mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu kapan pun dan oleh siapa pun, seakan-akan tidak ada aturan baku dalam proses PHPU,” ujar Monterry.

Saddan berharap MKMK menerima dan memeriksa laporan yang disampaikan Formasi secara objektif.

“Kami berharap Majelis Kehormatan MK menerima aduan kami dan mempelajari secara seksama serta melakukan tindakan terukur, tegas dan tuntas agar ke depannya Mahkamah Konstitusi tetap berpegang teguh pada prinsip Sapta Karsa Hutama,” tutup Saddan.

Laporan tersebut merupakan pengaduan dari pihak Formasi dan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan masih harus dinilai serta diperiksa oleh lembaga yang berwenang.

By KOYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *