EVEVPOS.com, Jakarta – MLP Law Firm bersama Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI), Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH RI), BEMNUS DKI Jakarta, dan PERMAHI Jakarta Timur menggelar aksi demonstrasi di Gedung Sinar Mas Land Plaza Thamrin, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak penyelesaian dugaan sengketa kepemilikan tanah warga di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang dikaitkan dengan proyek pembangunan Kota Wisata Ecovia.
Aksi tersebut dipimpin oleh Mahmud Tamher selaku penanggung jawab dan Piere A.L. Lailossa selaku koordinator aksi. Melalui aksi ini, koalisi menyuarakan tuntutan masyarakat yang mengaku belum memperoleh kepastian hukum dan pembayaran atas sejumlah bidang tanah yang mereka klaim masih menjadi hak miliknya.
Menurut keterangan koalisi, persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berdampak terhadap warga, termasuk sejumlah pemilik tanah lanjut usia yang disebut berusia di atas 70 tahun. Bahkan, menurut keterangan yang disampaikan, terdapat pemilik tanah yang telah meninggal dunia sejak 2021 tanpa memperoleh penyelesaian atas persoalan tersebut.
Koalisi menyatakan bahwa para warga memiliki dokumen yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan tanah, antara lain surat pernyataan jual beli, akta jual beli (AJB), girik, persil, dan dokumen riwayat tanah. Berdasarkan dokumen yang mereka klaim miliki, warga menyatakan tidak pernah mengalihkan hak atas tanah tersebut melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, wakaf, maupun bentuk pelepasan hak lainnya kepada pihak yang terkait dengan proyek Kota Wisata Ecovia.
Namun, koalisi menyoroti adanya aktivitas pembangunan di bidang tanah yang dipersoalkan, termasuk pekerjaan pematangan lahan (cut and fill), perataan lahan (grading), pengupasan lapisan tanah (stripping), dan pekerjaan konstruksi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari pihak warga mengenai dasar penguasaan tanah, proses pembebasan lahan, serta keabsahan dokumen yang digunakan dalam proses pembangunan.
Dalam keterangannya, koalisi turut menyoroti dugaan keterkaitan sejumlah badan usaha dalam proyek tersebut, antara lain PT Duta Pertiwi Tbk, PT Kurniasubur Permai, PT Sumitomo Forestry Indonesia, dan PT Kurnia Sinergi Mas. Koalisi meminta agar hubungan para pihak, peran masing-masing perusahaan, serta proses perolehan dan pengalihan hak atas bidang tanah yang disengketakan dijelaskan secara transparan.
Koalisi juga mempertanyakan bagaimana proses pembebasan lahan dilakukan apabila para pemilik tanah yang mengajukan keberatan menyatakan tidak pernah menandatangani transaksi maupun menerima pembayaran. Mereka meminta agar seluruh dokumen terkait diperiksa untuk memastikan riwayat kepemilikan dan proses peralihan hak atas tanah tersebut.
Meski demikian, dugaan mengenai keterlibatan pihak tertentu, kemungkinan ketidaksesuaian dokumen, maupun dugaan praktik mafia tanah perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum oleh pihak yang berwenang. Pernyataan koalisi tersebut merupakan klaim yang memerlukan verifikasi dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh perusahaan atau pihak tertentu.
Warga Mengaku Belum Menerima Ganti Rugi
Bagi warga, persoalan tanah tersebut bukan sekadar masalah administrasi pertanahan, melainkan menyangkut tempat tinggal, keberlangsungan hidup, dan kepastian masa depan keluarga. Koalisi menyebut sebagian warga berharap tanah yang mereka miliki dapat menjadi bekal pada masa tua, membiayai kebutuhan pengobatan, serta memenuhi rencana ibadah haji.
Menurut koalisi, hingga aksi digelar, warga yang mereka dampingi mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi, baik secara penuh maupun sebagian, atas bidang tanah yang mereka persoalkan. Mereka juga mengkhawatirkan kemungkinan kehilangan tempat tinggal dan harus meninggalkan kampung halaman apabila pembangunan terus berjalan tanpa penyelesaian sengketa.
Koalisi menegaskan bahwa warga sebelumnya telah mengupayakan penyelesaian melalui dialog. Kuasa hukum, menurut keterangan koalisi, telah menyampaikan undangan musyawarah kepada pihak terkait. Namun, mereka menyatakan belum memperoleh tanggapan yang menghasilkan penyelesaian sebagaimana diharapkan.
Atas kondisi tersebut, aksi demonstrasi dipilih sebagai sarana menyampaikan aspirasi dan meminta pertanggungjawaban para pihak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Koalisi berharap penyelesaian tidak semata-mata diarahkan pada proses litigasi, tetapi juga membuka ruang musyawarah yang melibatkan warga, kuasa hukum, dan pihak perusahaan.
Lima Tuntutan Koalisi
Dalam aksi tersebut, MLP Law Firm bersama KMPHI, LBH RI, BEMNUS DKI Jakarta, dan PERMAHI Jakarta Timur menyampaikan lima tuntutan kepada Sinar Mas Land, PT Duta Pertiwi Tbk, serta perusahaan dan pihak lain yang terkait dengan proyek Kota Wisata Ecovia sebagai berikut:
- Menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan pada bidang tanah yang masih menjadi objek sengketa hingga terdapat kepastian penyelesaian masalah a quo.
- Segera menyelesaikan proses jual-beli dan pembayaran terhadap tanah masyarakat yang belum pernah dialihkan haknya secara sah berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
- Membuka secara transparan data, kronologi, dan mekanisme pembebasan lahan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas korporasi.
- Melaksanakan verifikasi terbuka terhadap seluruh dokumen pembebasan tanah dengan melibatkan pemilik tanah beserta kuasa hukumnya guna menjamin penyelesaian yang adil, objektif, dan berkepastian hukum.
- Meminta Pihak Kota Wisata Ecovia (Sinar Mas Land- PT. Duta Pertiwi Tbk, PT. Sumitomo Forestry Indonesia, PT. Kurniasubur Permai, PT. Kurnia Sinergi Mas dan Pihak terkait lainnya) menyampaikan Permintaan Maaf secara terbuka melalui Media.
Koalisi menilai bahwa penyelesaian sengketa harus mengutamakan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, dan penghormatan terhadap hak kepemilikan yang dapat dibuktikan secara sah. Mereka juga meminta agar persoalan tersebut ditangani secara serius dengan memperhatikan kondisi warga lanjut usia yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan kesehatan.
Mendorong Penyelesaian yang Transparan dan Berkeadilan
Melalui aksi ini, koalisi berharap pihak perusahaan dan instansi berwenang membuka ruang komunikasi untuk memeriksa dokumen kepemilikan, menelusuri riwayat tanah, serta menjelaskan dasar hukum penguasaan dan pembangunan di atas bidang-bidang yang disengketakan.
Koalisi menegaskan bahwa pembangunan dan investasi perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat dan kepatuhan terhadap hukum. Apabila terdapat sengketa kepemilikan, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan bukti, prosedur hukum, dan pemeriksaan yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

