EVAVPOS.com, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara bersama Tani Merdeka Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria sebagai Jalan Menuju Keadilan Sosial dan Kedaulatan Pangan Nasional” di D Hall, Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Rabu, (7/10/2026). Kegiatan ini menjadi forum dialog untuk menyerap aspirasi petani, mengidentifikasi persoalan agraria, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat ditindaklanjuti.
FGD tersebut dihadiri perwakilan petani dari Garut, Cianjur, dan Sukabumi, LBH Tani Nusantara Palembang, Tani Merdeka Indonesia, Papera Apsi, Universitas Jakarta, serta perwakilan Coca-Cola dan BRI Asuransi Indonesia. Sejumlah pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat, dan lembaga terkait turut menyampaikan pandangan mengenai tantangan reforma agraria, penguatan sektor pertanian, dan upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional.
Ketua DPN LBH Tani Nusantara, Dr. (c) Minta Itho Simamora, S.H., M.H., menegaskan bahwa forum tersebut diharapkan mampu menjadi ruang terbuka bagi petani dan masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi secara langsung.
“Forum ini diharapkan dapat memetakan persoalan petani secara jujur dan terbuka, menyerap suara petani dan masyarakat dari lapangan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Minta Itho juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas komitmen pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat kedaulatan pangan nasional. Apresiasi turut disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, atas upaya pemenuhan kebutuhan gizi anak bangsa.
Menurutnya, pemenuhan gizi masyarakat perlu berjalan beriringan dengan perjuangan mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi petani. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Ketua Umum Tani Merdeka Indonesia, Don Muzakir, atas dukungan dan kontribusinya sehingga kegiatan FGD dapat terlaksana.
“LBH Tani Nusantara akan selalu bersama petani, baik dalam penyelesaian persoalan hukum maupun dalam upaya pemberdayaan. Petani harus mendapatkan perlindungan, kepastian, dan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraannya,” tegasnya.
Ia turut menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan reforma agraria. Menurutnya, pembentukan badan khusus reforma agraria pada era pemerintahan Prabowo Subianto menjadi perkembangan yang perlu diikuti dengan pelaksanaan kebijakan yang mampu mengakomodasi kepentingan petani, masyarakat, dan para aktivis agraria.
Pemerintah Soroti Tantangan Produksi dan Konsumsi Pangan
Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan, Hamid Sangadji, memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi sektor pangan nasional, baik dari sisi produksi maupun konsumsi.
Pada sektor produksi, tantangan yang dihadapi meliputi alih fungsi lahan pertanian, stagnasi produktivitas atau leveling off, degradasi lahan, perubahan iklim, serta berkurangnya jumlah petani yang disertai peningkatan usia rata-rata petani. Sementara itu, dari sisi konsumsi, pertumbuhan penduduk, peningkatan kesejahteraan, dan perubahan gaya hidup masyarakat turut memengaruhi kebutuhan pangan nasional.
Hamid menjelaskan bahwa kebijakan pemerintah perlu diarahkan pada optimalisasi lahan yang telah tersedia serta ekstensifikasi melalui pengembangan lahan pertanian baru. Upaya tersebut juga memerlukan sinergi dan kolaborasi antara akademisi, dunia usaha, pemerintah, komunitas, dan media atau ABGCM.
Selain itu, diversifikasi pangan lokal dinilai penting untuk memperkuat ketahanan pangan. Pemanfaatan sumber pangan alternatif, termasuk hasil perikanan dan rumput laut atau blue food, dapat menjadi bagian dari strategi mengurangi ketergantungan pada komoditas pangan tertentu.
Ia juga menyinggung relevansi program transmigrasi dalam mendukung pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, kebijakan pangan perlu disusun secara terpadu dengan memperhatikan potensi lokal, ketersediaan lahan, dan kesejahteraan masyarakat.
Regenerasi Petani dan Penguatan Penyuluhan Pertanian
Perwakilan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian, Indri Fitriani, menyoroti tantangan regenerasi petani di tengah dominasi kelompok usia lanjut dalam sektor pertanian.
Menurutnya, keterlibatan generasi muda menjadi kebutuhan penting untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional. Karena itu, penyuluhan pertanian perlu diperkuat, khususnya di wilayah pelaksanaan reforma agraria, agar petani muda memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan pendampingan yang memadai.
Indri menjelaskan bahwa penguatan fungsi penyuluhan pertanian mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian. Penguatan tersebut mencakup peningkatan kapasitas penyuluh, sinergi kelembagaan pusat dan daerah, pendampingan lapangan, serta digitalisasi layanan penyuluhan.
Dalam forum tersebut, kolaborasi antara pemerintah, LBH Tani Nusantara, Tani Merdeka Indonesia, perguruan tinggi, dan mitra usaha dinilai penting untuk mendukung keberhasilan reforma agraria. Pemerintah diharapkan menyelaraskan penataan lahan dengan program penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia, sementara organisasi petani dapat berperan dalam advokasi hukum, pengawalan hak, dan penguatan kelembagaan petani.
Penyuluh pertanian juga diharapkan hadir secara berkelanjutan di setiap lokasi reforma agraria, mulai dari tahap penetapan hingga petani mampu mengelola usaha pertaniannya secara mandiri.
Reforma Agraria untuk Mengurangi Ketimpangan Penguasaan Tanah
Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc., menjelaskan bahwa reforma agraria memiliki sejumlah tujuan strategis, antara lain mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani konflik agraria, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Reforma agraria juga diarahkan untuk memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta memperluas akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi.
Dalam paparannya, Rudi menekankan pentingnya penguatan kerangka hukum nasional untuk mendukung penyelesaian konflik agraria, redistribusi aset, dan penguatan ekonomi rakyat. Pembenahan regulasi dan kelembagaan diharapkan dapat menciptakan mekanisme penyelesaian konflik yang lebih terkoordinasi sekaligus memastikan manfaat reforma agraria dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Badan Bank Tanah, Muji Martopo, menjelaskan bahwa Badan Bank Tanah memiliki peran dalam memastikan tanah negara dapat dimanfaatkan secara optimal, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pemberdayaan ekonomi berkelanjutan.
Dalam konteks reforma agraria, peran tersebut mencakup penentuan lokasi dan luas tanah yang akan dialokasikan, penanganan aspek legalitas tanah, serta penyerahan tanah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Muji menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria diharapkan dapat mengurangi konflik pertanahan, memperluas pemerataan penguasaan tanah, meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat desa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Ia menegaskan bahwa pemerataan penguasaan tanah dan kepastian hukum merupakan bagian penting dari pembangunan yang adil dan berkelanjutan, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian.
KNARA Soroti Ketimpangan Penguasaan Tanah dan Tantangan Implementasi
Ketua Umum KNARA, Wahida Baharuddin Upa, S.H., menegaskan bahwa tanah merupakan sumber penghidupan mendasar bagi masyarakat. Menurutnya, tanah tidak hanya menjadi sumber pangan dan tempat tinggal, tetapi juga berkaitan erat dengan identitas serta keberlanjutan kehidupan komunitas.
Dalam paparannya, Wahida menyoroti ketimpangan penguasaan tanah yang dinilainya sebagai persoalan struktural dalam pelaksanaan reforma agraria. Ia menyampaikan angka mengenai konsentrasi penguasaan lahan pada kelompok tertentu untuk menggambarkan besarnya tantangan pemerataan akses terhadap tanah. Data tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan sumber dan metodologi yang jelas agar dapat menjadi landasan kebijakan yang akurat.
Wahida juga menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah dalam memperkuat agenda reforma agraria dan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), sebagaimana disebutkan dalam paparannya. Namun, ia menilai bahwa implementasi di lapangan tetap memerlukan perhatian, terutama terkait kewenangan pelaksanaan, potensi tumpang tindih kebijakan dengan sektor pertambangan dan Proyek Strategis Nasional (PSN), serta kebutuhan terhadap aturan turunan yang jelas.
Ia mengajukan dua rekomendasi utama, yakni penguatan profesionalisme kepemimpinan badan pelaksana reforma agraria dan evaluasi terhadap keberadaan serta peran Badan Bank Tanah agar kebijakannya selaras dengan tujuan pemerataan penguasaan tanah dan perlindungan hak masyarakat.
Dorong Kolaborasi untuk Kesejahteraan Petani
Melalui FGD ini, LBH Tani Nusantara dan Tani Merdeka Indonesia mendorong agar reforma agraria tidak berhenti pada penataan administrasi dan redistribusi tanah, tetapi juga diikuti dengan penguatan akses terhadap pembiayaan, pendampingan hukum, teknologi pertanian, penyuluhan, serta pasar bagi hasil produksi petani.
Forum tersebut menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor agar kebijakan pertanahan, pembangunan pertanian, regenerasi petani, dan pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan secara terpadu.
Bagi LBH Tani Nusantara, pengawalan terhadap hak-hak petani merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, aspirasi yang dihimpun dalam forum ini diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui rekomendasi kebijakan yang terukur, penguatan advokasi, dan kerja sama berkelanjutan antara pemerintah, organisasi petani, akademisi, serta sektor usaha.
Dengan demikian, reforma agraria diharapkan mampu menjadi instrumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap tanah, meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi konflik agraria, dan memperkuat fondasi kedaulatan pangan nasional.

